Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities &
Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya,
hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena
Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
Komentar :
Seharusnya para professional akuntan public
tersebut tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan
publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip
integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana
setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi
yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan
pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar