Nama : ALLAN
ERLANGGA
NPM : 20209293
Kelas : 4EB17
Tugas
Softskill Etika Profesi Akuntansi
1. KODE ETIK AKUNTAN
PUBLIK
Profesi sebagai akuntansi adalah sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
• Akuntan Publik
Akuntan publik adalah satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
• Akuntan Manajemen
• Akuntan Internal
• Akuntan Pendidik
• Konsultan SIA / SIM
• Akuntan Pemerintah
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk
mempermuadah para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu
profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus
memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik
Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu
Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas
mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode
Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka
konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu.
Tanggung Jawab profesi Akuntan Publik
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesiakuntan publik.
Standar Teknis Akuntan Publik
Bagi anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Nama : ALLAN ERLANGGA
NPM : 20209293
Kelas : 4EB17
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
2.
Pengertian Kredibilitas, Profesionalisme, Skeptisme, dan Konservatisme
a.) Kredibilitas adalah kualitas,
kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang
sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau
suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel
apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
Kredibilitas dari saksi atau pihak
tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang menggunakan sistem
juri) untuk mempercayai dan menyakini apa yang ia katakan, dan terkait dengan
akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenarannya, dan kejujuran.
Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan
mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.
Contohnya, sebagai auditor, kita harus
bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat,
dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b.) Profesionalisme (profesionalisme)
adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang
profesional. [1] Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan
dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI,
1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari
seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Contohnya, sebagai akuntan, kita harus
bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu
memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c) Skeptisisme adalah aliran atau paham yang memandang sesuatu selalu
tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak
menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan
internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau
keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Menurut kamus
besar bahasa indonesia skeptis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap
keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan
orang bersifat sinis dan skeptis.
d) Konservatisme adalah paham politik yg
ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yg
sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang
perubahan yg radikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar