NAMA : ALLAN
ERLANGGA
NPM : 20209293
KELAS
; 4EB17
1. Kode etik adalah merupakan suatu bentuk
aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah
penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh
sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata
masyarakat.
Kode etik untuk sebuah
profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara.
Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada
toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya..Kita memang harus memiliki
keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang
apa pun. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh.
Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum.
Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus
diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif
dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin
menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.
Contoh Kode Etik Pembimbing
“ Konselor harus
menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode
etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun
demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan
tidak membuat clientnya merasa tersinggung.
2. Menurut saya jika mobil dinas digunakan
untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan maka tidak etis karena dapat mengganggu kegiatan di
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar