NAMA : ALLAN
ERLANGGA
NPM : 20209293
KELAS : 4EB17
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
CONTOH
KASUS BRIBERY
Bribery dapat di
artikan juga sebagai tindakan suap kepada seseorang maupun suatu lembaga dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. sebagai contoh tindakan suap
yakni pada kasus;
JAKARTA, KOMPAS
– Dewan Perwakilan Rakyat sulit
diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga
tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di
DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran
karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti
dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora
dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus
berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi
karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata
Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah
Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia
anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi,
Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai
penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang
disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya
mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka
mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia
anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan
infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran
menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah
proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan
Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi
mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak
diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan
Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari
anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen,
sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat
di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi
atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.
(BIL)
Pembahasan
Dalam artikel
Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September
2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Prinsip pertama
: Tanggung Jawab Profesi
Terdapat
pelanggaran dalam melaksanakan tanggung-jawabnya. Di mana Dewan Perwakilan
Rakyat tidak bisa diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi
di lembaga tersebut yang melibatkan pejabat pemerintah. Justru partai politik
dan politikusnya yang berada di DPR malah diuntungkan dengan kondisi yang tidak
terungkapnya praktik mafia anggaran yang terjadi akhir-akhir ini.
2. Prinsip Kedua
: Kepentingan Publik
Pada kasus
kemenpora dan kemnakertrans yang menjadi contoh praktik mafia anggaran secara
konkret seharusnya di berantas tetapi kenyataannya tidak juga diselesaikan,
karena mereka yang duduk di kursi DPR juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis. Di mana sangat mengsampingkan kepentingan publik, yang seharusnya
setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme, justru tidak ditunjukkan sebagai dedikasi mereka.
3. Prinsip
Ketiga : Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak dapat menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip. Dalam praktik mafia anggaran yang coba diungkap oleh
anggota DPR justru oleh Badan Kehormatan DPR dianggap telah merusak reputasi
DPR itu sendiri, malahan memproses yang bersangkutan saja yang mengungkapkannya,
dan tidak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan
kecurangan.
4. Prinsip
Keempat : Obyektivitas
Obyektifitas
merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
dimana diharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain. Dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di
kemnakertrans, ternyata penyelewengan sudah dimulai dari perencanaannya, di
mana orang dalam lingkaran mentri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan
program atau wilayah proyek DPID, dengan imbalan fee tertentu. Jelas sekali
melanggar prinsip obyektifitas di mana anggota seharusnya tidak boleh menerima hadiah
apapun yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
5. Prinsip
Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam
pemeliharaan kompetensi profesional, anggota harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional. Tetapi
di sini terdapat adanya pengungkapan oleh Koordinator Investigasi dan Advokasi
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dimana anggaran yang telah
disetujui DPR pada kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Jelas
disini untuk kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, DPR dan pemerintah
mengambil uang dari anggaran karena keduanya saling butuh dana. Dimana Pejabat
di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi
atasan mereka dan Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai
politiknya. Padahal seharusnya anggaran tersebut semestinya diberikan ke daerah
yang bersangkutan. Berarti disini terjadi kelalaian dimana kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesi kepada
publik.
6. Prinsip
Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendeskritkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya.
Tetapi di sini baik anggota DPR maupun pemerintah itu sendiri melakukan
penyelewengan dana dengan mengambil uang dari anggaran negara yang menunjukkan
perilaku yang tidak profesional. Maka Jelas dalam artikel ini mengungkapkan
adanya pelanggaran pada prinsip perilaku profesional.
7. Prinsip
kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang dikeluarkan oleh badan pengatur dan peraturan
perundang-undangan yang relevan. Jelas pihak-pihak yang terkait dalam kasus
praktik mafia anggaran telah melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar
sumpahnya yang telah diikrarkan pada saat pengangkatan jabatan karena telah
menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan tidak
mengindahkan standar teknis dan standar profesional.