Jumat, 19 Oktober 2012

Tugas Softskill Pelanggaran Kode Etik


Kasus KPMG-Siddharta & Harsono  

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.


Komentar :
Seharusnya para professional akuntan public tersebut tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.

Tugas Softskill Contoh Kasus Bribery


NAMA           :           ALLAN ERLANGGA
NPM               :           20209293
KELAS          :           4EB17

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
CONTOH KASUS BRIBERY
Bribery dapat di artikan juga sebagai tindakan suap kepada seseorang maupun suatu lembaga dengan tujuan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. sebagai contoh tindakan suap yakni  pada kasus;

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat  sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
            “Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
            Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
            “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
            Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
            Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
            “Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya. (BIL)
Pembahasan
Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi
Terdapat pelanggaran dalam melaksanakan tanggung-jawabnya. Di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut yang melibatkan pejabat pemerintah. Justru partai politik dan politikusnya yang berada di DPR malah diuntungkan dengan kondisi yang tidak terungkapnya praktik mafia anggaran yang terjadi akhir-akhir ini.
2. Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Pada kasus kemenpora dan kemnakertrans yang menjadi contoh praktik mafia anggaran secara konkret seharusnya di berantas tetapi kenyataannya tidak juga diselesaikan, karena mereka yang duduk di kursi DPR juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis. Di mana sangat mengsampingkan kepentingan publik, yang seharusnya setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme, justru tidak ditunjukkan sebagai dedikasi mereka.
3. Prinsip Ketiga : Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima  kecurangan atau peniadaan prinsip. Dalam praktik mafia anggaran yang coba diungkap oleh anggota DPR justru oleh Badan Kehormatan DPR dianggap telah merusak reputasi DPR itu sendiri, malahan memproses yang bersangkutan saja yang mengungkapkannya, dan tidak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan kecurangan.
4. Prinsip Keempat : Obyektivitas
Obyektifitas merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota dimana diharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di kemnakertrans, ternyata penyelewengan sudah dimulai dari perencanaannya, di mana orang dalam lingkaran mentri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID, dengan imbalan fee tertentu. Jelas sekali melanggar prinsip obyektifitas di mana anggota seharusnya tidak boleh menerima hadiah apapun yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
5. Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam pemeliharaan kompetensi profesional, anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional. Tetapi di sini terdapat adanya pengungkapan oleh Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dimana anggaran yang telah disetujui DPR pada kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Jelas disini untuk kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, DPR dan pemerintah mengambil uang dari anggaran karena keduanya saling butuh dana. Dimana Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka dan Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya. Padahal seharusnya anggaran tersebut semestinya diberikan ke daerah yang bersangkutan. Berarti disini terjadi kelalaian dimana kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskritkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya. Tetapi di sini baik anggota DPR maupun pemerintah itu sendiri melakukan penyelewengan dana dengan mengambil uang dari anggaran negara yang menunjukkan perilaku yang tidak profesional. Maka Jelas dalam artikel ini mengungkapkan adanya pelanggaran pada prinsip perilaku profesional.
7. Prinsip kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang dikeluarkan oleh badan pengatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Jelas pihak-pihak yang terkait dalam kasus praktik mafia anggaran telah melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpahnya yang telah diikrarkan pada saat pengangkatan jabatan karena telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan tidak mengindahkan standar teknis dan standar profesional.

Tugas Softskill Kode Etik Akuntan Publik dan Pengertian Kredibilitas, Profesionalisme, Skeptisme dan konservatisme


Nama  :           ALLAN ERLANGGA
NPM   :           20209293
Kelas   :           4EB17
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi


1. KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Profesi sebagai akuntansi adalah sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Jenis Profesi yang ada antara lain :

• Akuntan Publik
Akuntan publik adalah satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

• Akuntan Manajemen
• Akuntan Internal
• Akuntan Pendidik
• Konsultan SIA / SIM
• Akuntan Pemerintah

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk mempermuadah para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Tanggung Jawab profesi Akuntan Publik
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesiakuntan publik.

Standar Teknis Akuntan Publik
Bagi anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Nama   :           ALLAN ERLANGGA
NPM   :           20209293
Kelas   :           4EB17
Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi

2. Pengertian Kredibilitas, Profesionalisme, Skeptisme, dan Konservatisme

a.) Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.

Kredibilitas dari saksi atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang menggunakan sistem juri) untuk mempercayai dan menyakini apa yang ia katakan, dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenarannya, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.

Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.

b.) Profesionalisme (profesionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. [1] Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.

c) Skeptisisme adalah aliran  atau paham yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Menurut kamus besar bahasa indonesia skeptis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis.

d) Konservatisme adalah paham politik yg ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yg sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yg radikal.

Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi


NAMA           :           ALLAN ERLANGGA
NPM               :          20209293
KELAS          ;            4EB17


1.         Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya..Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.

Contoh Kode Etik Pembimbing
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa tersinggung.

2.         Menurut saya jika mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan maka tidak etis karena dapat mengganggu kegiatan di perusahaan.